SIAPA BILANG NGURUS PASPOR ITU SULIT..?

Terbesit berbagai pertanyaan mengapa kesannya terbelit-terbelit,apakah iya untuk mempercepat pengurusan harus pake calo, padahal sudah jaman reformasi lho, dan Standar operasional prosedur di instansi layanan publik seperti kantor imigrasi mestinya jelas dan informatif dan terpampang di area tersebu
t.
t.
Setelah melihat antrian yang luar biasa banyak di Kantor Imigrasi Semarang, serta googling dan menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada petugas terkait tentang berapa lama standar operasional prosedur serta berapa hari kerja untuk menyelesaikan pembuatan paspor akhirnya ku putuskan untuk mengurus sendiri pembuatan paspor tanpa jasa perantara.
Sebagai informasi setidaknya ada 3 tahap utama dalam pembuatan paspor
1. Pemasukan Dokumen Persyaratan
2. Pembayaran, Foto, Dan Wawancara
3. Penyerahan Buku Paspor...
Antar tahapan utama tersebut dari pemasukan dokumen dan persyaratan standar waktu minimal 2 hari kerja hingga pembayaran, foto dan wawancara, kemudian antara pembayaran, foto dan wawancara sampai penyerahan buku paspor standar minimal layanan 4 hari kerja.
Berdasarkan Informasi yang ada, untuk menyingkat waktu, apabila tidak ada waktu luang, dapat melalui ONLINE dalam pemasukan berkas dokumen persyaratan, dengan login ke
http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp
tentunya dengan menyiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang diperlukan ( KTP, KK, IJazah/surat nikah ) dan kemudian dokumen tersebut dipindai/scan, baru setelah itu di upload.
Dengan menggunakan cara online ini, kita bisa menghemat hari /memotong 1 tahapan yakni pemasukan dokumen persyaratan, sehingga bisa langsung pembayaran, foto dan wawancara, karena dokumen-dokumen yang diperlukan telah dikirim via online, shingga tinggal "janjian" ke Kantor Imigrasi untuk pembayaran, foto, wawancara, stelah hari yang kita tentukan tiba, kita tinggal menunjukan bukti permohonan yang telah kita kirimkan via online, dan petugas imigrasi akan memeriksa dan memverifikasi bukti permohonan tak lebih dari 2 jam, semua proses telah dilakukan, tinggal menunggu penyerahan buku paspor sebagaimana standar minimal layanan 4 hari. dengan tarif sesuai standar yakni Rp.255.000,-
Satu kelebihan dari cara online ini, ialah selain menyingkat waktu, juga kita dapat memantau melalui web progress pengurusan paspor kita sampai dimana
Salutte dan Terima kasih ku ucapkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang, yang telah memberikan layanan prima yang terbaik, ramah, penuh tanggung jawab serta nyaman smoga layanan yang telah ada dapat terus ditingkatkan.
sebagai informasi mengingat biasanya pengurusan imigrasi antrianya panjang dan padat, disarankan untuk berangkat paling pagi sehingga dapat cepat terlayani meskipun dalam antrian pada waktu pembayaran,photo, wawancara relatif teratur dengan memisahkan antara pengurusan sendiri dan biro/jasa namun bukan tidak mungkin kita akan menunggu cukup lama apalagi kalau berbarengan dengan jam istirahat akan semakin lama menunggunya...